Dituduh Larikan Uang, Dua Kali Diancam, Parsidi Lapor Polisi

Lapor-Polisi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Seorang warga Jalan Sri Paduka RT 008/ RW 004 Kelurahan Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, melapor dan meminta perlindungan Polres Inhu, untuk ancaman sekaligus tuduhan yang diarahkan padanya, Senin, 17 April 2017.

Korban, Parsidi (50) tak tahan lagi dengan ancaman dan tuduhan yang menyebutkan bahwa ia telah melarikan uang dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 15 juta oleh Kinoi (45).

Parsidi mengaku sudah dua kali mendapat ancaman dari Kinoi, sejak dua bulan yang lalu. Saat itu, Kinoi membawa senjata tajam, celurit di ke warung milik Supardianto, di Jalan Danau Pasir Sembilan Kelurahan Kampung Besar Seberang. Namun, Parsidi tak tampak saat itu.

Baca Juga: Mengungkap Motif Andi Lala Habisi Nyawa Satu Keluarga di Medan


"Karena tidak mendapatkan buruannya, pelaku kembali mencari keberadaan korbannya di lokasi yang sama, Minggu 17 April 2017 pukul 17.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 18 April 2017.

Korban yang saat itu berada di lokasi dan mengetahui kedatangan pelaku, bergegas langsung menghindar dari kejadian yang bisa saja merenggut nyawanya.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa terancam dan langsung melaporkan kejadian pengancaman itu ke Polres Inhu dan langsung dilakukan pengusutan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline