RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kecewa kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Pasalnya, sebanyak 31 sengketa yang sudah diregister di Komisi Informasi (KI) tidak pernah disinggung dan ditangani bahkan terancam kadaluarsa.
Saat ini, Komisioner KI Riau terdahulu telah habis masa tugasnya sejak 2016. Kendati demikian, komisioner yang telah dinyatakan lolos tak kunjung dilantik. Padahal komisioner yang akan menjabat, telah terpilih sejak 6 Maret 2017 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau.
"Sikap Gubernur Riau yang tidak segera melantik komisioner KI Riau berdampak kepada terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi dan bersengketa di Komisi Informasi," kata Staf Advokasi Fitra Riau, Taufik, Jumat, 21 April 2017.
Baca Juga: Fitra Riau Berang, Gubri Tak Kunjung Lantik KI yang Dinyatakan Lolos
Salah satu sengketa yang terancam dibubarkan adalah sengketa dari FITRA Riau terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru.
"Untuk detail dan sengeta yang lainnya, kami tidak bisa menyebutkan soal sengketa lainnya dan siapa yang melakukan akses sengketa," kata Tim Peniliti dari FITRA Riau, Triono Hadi.
Atas tidak adanya upaya Gubernur untuk melantik komisioner KI yang baru, FITRA Riau menggandeng Riau Corruption Trial dan LBH Pekanbaru menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Riau dan akan melakuan somasi terhadap orang nomor satu di Riau itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline