RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M Nasir memastikan bahwa Pekanbaru dan Kampar nihil gugatan sengketa hasil pemilihan.
Pasalnya, batas waktu untuk mengajukan sengketa dalam waktu 3x24 jam, terhitung sejak KPU Pekanbaru dan KPU Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, masing-masing sudah berakhir pada Jumat, 24 Februari dan Senin, 27 Februari 2017, pukul 24.00 WIB.
"Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang menggelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00," terang Ilham melalui pesan siaran pers.
Baca Juga: Ini Kesalahan KPU Sehingga Rendah Partisipasi Pemilih Di Pilwako
Ilham menyebutkan dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan, tercatat sekitar 27 permohonan yang masuk ke Mahmakah Konstitusi (MK).
"Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya," tegas Ilham yang saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.
Sementara, gugatan sengketa terbanyak berasal dari Provinsi Aceh dengan 7 gugatan dan Papua dengan 4 gugatan. Data itu dihimpun dari catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin, 27 Februari 2017, tadi malam.
Klik Juga: Firdaus-Ayat Kembali Pimpin Kota Pekanbaru 2017-2022
Saat ini, menurut Ilham, tim hukum KPU RI tengah fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan. Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai 2 Maret 2017 pukul 24.00 WIB.
"Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline