RIAU ONLINE - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memberitahu ke Mahkamah Agung (MA) terkait kejanggalan atas vonis bebas yang diputuskan Hakim Rinaldi Triandiko terhadap Bupati non aktif Rokan Hulu, Suparman, Kamis, 23 Februari 2017. Mulai dari dakwaan Suparman yang diperkuat putusan terdakwa sebelumnya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. "Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan," ujar Febri, dikutip dari Okezone, Sabtu, 25 Februari 2017.
Menurut Febri, fakta-fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari dalam perkara yang sama menyebutkan adanya keterlibatan Suparman melakukan tindak pidana korupsi. Saat itu, hakim yang memutus vonis Kirjuhari menyatakan bahwa Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: LBH Pekanbaru: Hakim Rinaldi Triandiko Sudah Bebaskan 6 Terdakwa Koruptor
KPK akan membeberkan fakta-fakta tersebut ke MA. "Ya, KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung," tandasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Padahal sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline