KY Investigasi Vonis Bebas Suparman dari Jeratan Kasus Suap APBD Riau

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis bebas Suparman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menjadi bahan bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, setiap kali persidangan kasus suap dengan terdakwa Bupati Rokan Hulu Nonaktif, Suparman, staf KY Penghubung di Riau, selalu melakukan pemantauan proses persidangan. 

"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin.," kata Farid, Jumat, 24 Februari 2017. 

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Kepala Kantor KY Penghubung Wilayah Riau, Parulian Hotman Manurung, kepada RIAUONLINE.CO.IDi, mengakui, memang benar setiap kali persidangan Suparman dan Johar Firdaus, terdakwa lainnya dalam kasus sama, staf KY ada mengawasi jalannya persidangan. 

 

Farid menjelaskan, dengan adanya pemantauan tersebut, KY nantinya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan.


"Jadi kami mohon harap bersabar, karena harus mempelajari terlebih dahulu laporan dari teman-teman penghubung," pintanya. 

Ia menjelaskan, mengenai hakim dan vonis diputuskannya, berarti berbicara independensi hakim. Artinya itu merupakan ranah kemerdekaan hakim.

Klik Juga: Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4 Tahun 6 Bulan Penjara

"Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kamis, 23 Februari 2017, pertama kali di Riau, perkara korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bernasib malang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman.

Selain divonis bebas, Suparman juga mulai hari ini bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, menolak segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

"Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat bacakan membacakan putusan.

Lihat Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Selain membebaskan Suparman, hakim juga memberikan pemulihan hak politik atau hak dipilih selama lima tahun seperti dituntut Jaksa KPK. Selain itu, hal berbeda terjadi dengan Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2009-2014.

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline