Pemprov Riau dan KPK Akan Tindak Aset Daerah yang Tak Dikembalikan

Ilustrari-Aset-daerah.jpg
(TRIBUNNEWS)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengungkapkan dalam awal tahun 2017 ini, Pemprov Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penindakan terhadap mantan birokrat pemerintahan yang tak mengembalikan aset inventaris negara meski tak lagi aktif menjabat.

Hijazi mengatakan hal tersebut sudah menjadi rencana dari KPK yang dicanangkan pada akhir tahun 2016 lalu. Pada pelaksanaannya, KPK bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau akan terlebih dulu menginventarisir aset daerah yang belum kembali usai dipakai dalam tugas kedinasan mantan pejabat daerah.

"Tugas kita terlebih dulu adalah menghitung aset apa saja yang belum masuk ke badan pengelola aset. Seperti mobil, motor, laptop atau aset lainnya yang terhitung sebagai aset," ujar Hijazi usai melantik 85 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Riau, Rabu, 4 Januari 2017.

Baca Juga: Sekdaprov Lantik Puluhan Pejabat Pengawas Dan Administrator

Setelah mengidentifikasi aset, selanjutnya Pemprov Riau dan Tim Korsup dan Pencegahan KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada mantan pejabat tersebut untuk mengembalikan dalam tenggat waktu yang ditentukan selanjutnya oleh KPK dan Pemprov Riau.


Jika usai melakukan peringatan, hal tersebut juga tak diindahkan, Pemprov Riau memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aset tersebut dari mantan pejabat secara paksa. "Karena ini program dari KPK, bsa jadi eksekusi langsung dilakukan oleh mereka," pungkasnya.

Hijazi menerima laporan bahwa masih ada beberapa mantan birokrasi daerah yang belum mengembalikan aset negara yang dititipkan padanya untuk mendukung tugas kedinasan. Seperti mobil pada salah satu inventaris di Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD). hal tersebut ditegaskan Hijazi merupakan penyalahgunaan kewenangan yang masuk dalam indikasi KKN.

Klik Juga: KPK: Riau Banyak Pengaduan Kasus Korupsi

Aset negara yang dipakai secara individu oleh pejabat dalam regulasi kepegawaian adalah aset yang dititipkan karena ada keistimewaan tanggung jawab jabatan yang diemban. Aset tersebut menempel pada jabatan bukan pada individu yang menjabat.

"Maka ketika ia dirotasi pada satuan yang lain atau sudah pensiun, aset tersebut harus dikembalikan kepada BPKAD sebagai kewajiban. Bukan hak milik perorangan," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline