RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sudah puluhan tahun masyarakat desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis tidak menikmati listrik, menyaksikan siaran televisi, bahkan sekedar bercanda gurau di bawah cahaya bohlam.
Sahat Hutabarat bersama penduduk desa lainnya, sempat diiming-imingi fasilitas pemasangan listrik 1300 Volt Ampere (VA). Namun, mereka menentang keras upaya yang dilakukan oleh panitia pendaftaran. Sebab, bertolak berlakang dengan apa yang selama ini dirasakan dirinya dan warga lain di Bukit Kerikil, hingga berakhir pada pelaporan kepada tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polresta Bengkalis.
Awalnya, warga mencium kejanggalan terhadap pembentukan posko yang didirikan panitita pendaftaran pemasangan listrik di atas rumah kota (ruko).
Mengatasnamakan PT Mega Putri Graha Group (PT MPGG), panitia pendaftaran dengan leluasa meminta imbalan Rp 3.500.000 untuk setiap tegangan 1300 VA yang telah terpasang bagi ribuan kepala keluarga yang berpuluh tahun tidak tersentuh listrik.
Baca Juga: PT PLN Bantah Oknum yang Tertangkap Saber Pungli dari Pihaknya
Warga yang rumahnya tidak pernah dialiri listrik pun tergiur untuk mengantri untuk dialiri listrik. Namun selama ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak pernah mematok harga selangit itu.
Namun panitia berdalih dengan mengatakan bahwa tingginya harga biaya pemasangan disebabkan oleh pemasangan empat titik instalasi seperti saklar atau pun stop kontak usai listrik dimasukkan.
"Itu kan namanya bisnis untuk mencari keuntungan, mau Rp 4, Rp 5 dan Rp 6 juta terserah penjual dan pembeli kesepakatannya dengan siapa," kata Sahat Hutabarat mengulang percakapannya dengan PT MPGG, Faisal Umar.
Tidak hanya itu, ternyata listrik yang dipasang itu hanya berdaya tegangan 900 VA dan tanpa sepengatahuan calon pelanggan. Padahal kesepakatan sebelumnya listrik yang dipasang sebesar 1300 VA.
Klik Juga: Diintimidasi, Masyarakat Bukit Kerikil SMS Presiden Hingga Gubri
Pemasangan listrik di Desa Bukit Kerikil yang tampak dipaksakan ini berkembang hingga menyeret nama-nama wakil rakyat, perangkat desa hingga nama perusahaan baru lainnya sebagai dalang di balik kejanggalan tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Johan Wahyudi bersama Kusno yang merupakan adik kandung Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bukit Kerikil dari PT Riau Sarana Energi, sebelumnya telah menyepakati pemasangan listrik di Bukit Kerikil pada 2013.
Namun belakangan, kontrak kerja antara panitia dengan PT Riau Sarana Energi disepakati satu tahun sesudahnya di atas notaris, Rina Hamzah di Pekanbaru. Dengan susunan panitianya Johan Wahyudi sebagai ketua, wakil ketua, juri yang menjabat sebagai salah satu RW di Desa Bukit Kerikil, sekretaris, Syaifuddin Delimunthe pemilik koperasi dan bendahara, Misno, toke sawit di Desa Bukit Kerikil.
Parahnya lagi, sudah dua kali upaya resmi yang dilakukan PLN Rayon Dumai untuk mensosialisasi pemasang baru listrik, dihalang-halangi agar susunan panitia yang telah lama mereka susun tidak sia-sia dan pundi-pundi rupiah cepat mengalir deras ke kas kantong mereka.
Lihat Juga: Oknum PJS Kades Desa Bukit Kerikil Diduga Lakukan Pungli E-KTP
"Maksud PLN itu baik, sosialisasi agar masyarakat tahu hak dan kewajiban sebagai pelanggan. Tidak dengan pihak-pihak lainnya," katanya kembali.
Menurut Sahat, aktor utama di balik terjadinya penghalang-halangan upaya PLN tersebut adalah Pjs Kades Bukit Kerikil, Eko Sarwono.
Sementara itu, Manager Area PLN Dumai, Suharno mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan pihak kepolisian menggandeng Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar upaya PLN selanjutnya dapat terlaksana dan tidak mendapat kendala akibat penolakan dari oknum-oknum tertentu.
"Dengan upaya ini masyarakat Bukit Kerikil dapat mengakhiri puasa menikmati listrik tanpa biaya yang tidak wajar yang menghantui mereka," katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline