RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sudah satu tahun Muhammad Hair (22), Said Al Kudri (22) dan Martius (34) melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru.
Ketiganya yang merupakan pegawai honorer itu melakukan pungli dalam pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanpa terendus aparat penegak hukum.
Namun, aksi mereka berakhir di balik dinginnya jeruji besi, Senin, 10 April 2017 setelah tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Krimsus Polda Riau menangkap tangan ketiganya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam usai lakukan penyelidikan yang mendalam terhadap pelaku dan beberapa saksi lainnya.
Baca Juga: Begini Peran Tiga Honorer DPU Pekanbaru dalam Pungli Perizinan Jasa Konstruksi
"Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga pekerja honorer ini mengaku telah melakukan aksi punglinya pada bulan April 2016 silam," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 11 April 2017.
IUJK yang semula gratis, mereka sulap berbayar dengan segala iming-iming yang mereka tawarkan terhadap korbannya. Tak sedikit rupiah yang digelontorkan korban untuk pembuatan IUJK ini. Bahkan, pelaku mampu meraup jutaan rupiah dalam sekali pengurusan.
"Dari keterangan mereka, biaya pengurusan surat ini cukup bervariasi. Antara Rp 1-5 juta," imbuhnya.
Semuanya tergantung dari jenis surat yang akan diajukan. Dalam klasifikasinya, terdapat tiga jenis izin yang diberikan oleh negara untuk pembuatan IUJK, di antaranya IUJK nasional, Penanaman Modal Asing (PMA) dan perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing.
Klik Juga: Dua Pegawai DPU dan Tiga Pekerja Swasta Terjaring OTT Saber Pungli
Dari tangan ketiga pelaku pungli, polisi mengamankan uang senilai Rp 10.400.000 yang didapat dari beberapa transaksi pungli terakhir.
Kini, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline