Kapolresta Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono mengungkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Bayu Santoso (27) yang berhasil dibekuk di Jakarta setelah sempat melarikan diri. Rabu, 30 Maret 2017 di Polda Riau
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono mengatakan bahwa pelaku mutilasi terhadap Bayu Santoso (27) diduga kuat merupakan seorang pengidap psikopat.
Dugaan diperkuat oleh beberapa keterangan dari para saksi yang berhasil dikumpulkan polisi. Termasuk keterangan dari istri pelaku mutilasi, Harianto (31) yang sudah lama pisah ranjang semenjak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilakukan oleh pelaku.
"Namun karena kasus KDRT itu telah dicabut, perkara ini akhirnya tidak mencuat ke permukaan dan semenjak kejadian itu, istrinya tidak lagi serumah bersama dirinya. Sementara satu anaknya masih tinggal bersamanya di ruko tempat usaha biliarnya," katanya di Polda Riau, Kamis, 30 Maret 2017.
Hadi menuturkan, pelaku akan menjalani pemeriksaan psikologis usai pelaku dibawa ke Bengkalis setelah sempat kabur dan berhasil dibekuk di Jakarta.
Baca Juga: Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Mutilasi Di Bengkalis
"Patut diduga ya tersangka ini seorang yang psikopat. Usai dibawa, nanti kami akan melakukan serangkaian tes psikologis di Bengkalis," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka memutilasi korbannya menjadi 13 bagian. Harianto bersama rekannya AN yang sudah diamankan, sementara satu orang pelaku lainnya, AA kini tengah dalam pencarian.
Korban meninggal akibat beberapa luka tusukan benda tajam yang mengenai jantung dan paru-paru. "Usai membunuh, AN dan AA panik kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Sementara Harianto yang mengetahui rekan-rekannya kabur juga berinisiatif yang sama kabur membawa serta anaknya," tandasnya.
Klik Juga: Di Jakarta, Polisi Bekuk Pelaku Mutilasi Di Bengkalis Usai 2 Hari Penyisiran
Sebelum kabur, Harianto yang panik memutilasi korbannya menjadi 13 bagian dan memasukkannya ke dalam koper lantas disimpan di dalam drum bekas tampungan minyak bekas.
"Untuk ganjarannya, tersangka dapat dijerat Pasal 340 jo 170 ayat 2 KUHP, maksimal kurungan pidana seumur hidup. Nanti untuk rekannya setelah terkumpul semua kita pecah-pecah lagi pasal apa yang akan kita sangkakan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline