Masyarakat Kaget PT RRL Pasang Patok 18 Tahun Setelah Izin

ILUSTRASI-Konflik-Agraria.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Konflik masyarakat dari 19 desa di Kabupaten Bengkalis dengan PT Rimba Rokan Lestari (RRL), atas perebutan lahan kelola sulit menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua pihak. PT RRL di Pulau Bengkalis mengantongi izin SK Menhut No 262/KPTS-ll/1998 tanggal 27 Februari 1998 lalu tentang Pemberian HPH HTl seluas 14.875 hektar.

Izin tersebut tersebar pada dua kecamatan Yakni di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Pada tahun 1999, RRL telah menanam akasia seluas 900 hektar di Kecamatan Bengkalis yang bernama blok satu. Sedangkan blok dua yang di Kecamatan Bantan belum dilakukan penanaman hingga kini.

"Kami baru tahu kalau RRL itu ada konsesi di daerah kami sejak tahun 2015 lalu ketika di Bengkalis lagi musim kebakaran dan asap. Waktu itu banyak tim pemadam perusahaan datang ke daerah kami dan melakukan pemadaman," kata salah seorang warga Desa Bantan Sari, Muis, Senin, 30 Januari 2017.

Baca Juga: Masyarakat Dari 19 Desa Di Bengkalis Desak Bupati Usir PT RRL

Baru tahun 2016 lalu, pihak RRL melakukan pematokan dan pemasangan plang kepemilikan hak kelola lahan atas nama PT RRL yang dalam patokannya masuk lahan perkebunan milik masyarakat yang menanam kelapa, kelapa sawit dan karet.

Hal tersebut membuat masyarakat khawatir sewaktu-waktu tanaman perkebunannya akan digusur oleh pihak perusahaan.

Kekahawatiran tersebut ternyata disebabkan oleh masyarakat yang tak memiliki alas hak pengelolaan lahan di sana. Hanya sebagian saja yang memiliki SKGR dari kecamatan yang sudah lama. Namun yang lainnya tak memiliki alas hak karena sudah dianggap sebagai warisan turun-temurun.


"Kita waktu itu sudah pernah audiensi dengan pihak perusahaan dan dinas kehutanan. Di sana masyarakat digiring untuk menunjukkan surat kepemilikan kami. Kami katakan kalau kepemilikan kami ada diujung parang dan cangkul," kenang Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bengkalis Menolak PT RRL.

Klik Juga: RAPP Klaim Sudah Pasang Kamera Trap Di Lahan Konsesinya

Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015 1alu pada 10 April 2016 Jilkalahari kembali menemukan areal PT RRL kembali terbakar mencapai lebih dari 800 hektar. Pada 2016 Jikalahari melaporkan PT RRL kepada Polda Riau dugaan melakukan pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup.

Temuan lainnya, temuan Audit UKP4 tentang Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2014 PT RRL tidak patuh karena melanggar produk hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pada 2003 KLHK memberikan nilai BURUK kepada PT RRL terkait kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman.

"RRL pada tahun 2015 dan 2016 lalu ditemukan titik api di wilayah konsesi mereka. Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan yang kita laporkan paling banyak masalah," ujat Woro.

Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak (Potensi PPh Badan tahun 2010 2014) yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 milyar.

Lihat Juga: Inilah Peran Kesatuan Pengelola Hutan Dalam Perbaikan Tata Kelola Hutan

”Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan (PSDH-DR). Artinya negara telah dirugikan oleh PT BRL," kata Woro Supartinah.

Jikalahari mengkritik harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL, karena sejak dapat izin, baru 18 tahun kemudian beroprasi di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. "Bukankah dalam izin, jika dalam setahun perusahaan tidak beroperasi, pemerintah dapat meninjau ulang izinnya? Mengapa MenLHK tidakjuga mencabut izinnya?” tandas Woro.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline