Karir Politik Suparman Terancam Tamat

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Karir politik yang dirintis Bupati Non-aktif Rokan Hulu (Rohul) Suparman, terancam tamat. Ini menyusul tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), untuk mencabut hak dipilih sebagai pejabat politik. 

Permintaan tersebut merupakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih, bukan memilih dalam jabatan politik dan publik. Sedangkan pidana pokoknya, Suparman diancam dengan tuntutan selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Suparman dan Johaf Rirdaus) berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak kedua terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti, saat membacakan tuntutan, Kamis, 26 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Baca Juga: Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman Hanya 4,6 Tahun Penjara

Dalam tuntutan pokoknya, Jaksa KPK menuntut Suparman dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan 

Sedangkan, Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus, yang sama-sama terlibat dalam suap APBD Riau 2015 ini, dituntut dengan ancaman pidana kurungan selama enam tahun dipotong masa tahanan ditambah membayar denda Rp 200 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. 

Johar Firdaus dan Suparman Bersaksi untuk Terdakwa Kirjuhari

KETUA DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Gumpita, bersaksi untuk terdakwa A Kirjuhari, Kamis (12/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.



"Jadi jika tuntutan kita dikabulkan Majelis Hakim, maka keduanya harus menjalani pidana pokok baru pidana tambahan tidak bisa dipilih rakyat dalam jabatan politik, seperti bupati, wali kota, anggota DPRD serta jabatan politik lainnya selama lima tahun," kata Tri Anggoro kepada RIAUONLINE.CO.ID

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa sudah bisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan, terungkap jika kedua terdakwa yang juga politisi Golkar tersebut, telah menerima suap untuk Johar Firdaus dan janji bagi Suparman dari Gubernur Riau, ketika itu, Annas Maamun.

Suap yang diterima bersama dengan janji tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan APBD Riau 2015, ketika itu dibahas di ujung-ujung periode sebagai wakil rakyat. 

Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Johar Firdaus saat itu menjabat Ketua DPRD Riau dan tak terpilih kembali sebagai wakil rakyat. Sedangkan Suparman, dalam pileg 2014 kembali terpilih. Ia dan Johar sama-sama anggota DPRD Riau 2009-2014. 

Pada periode 2014-2019, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Johar Firdaus. Namun, pertengahan 2015, ia memilih mundur karena maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu. Kemudian pilihan tersebut mengantarkannya sebagai Bupati. 

Sekitar sepekan jelang pelantikan oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, KPK menetapkan Suparman sebagai tersangka bersama-sama dengan Johar Firdaus. Usai pelantikan, tak beberapa hari kemudian, ia ditahan KPK di Jakarta. 

Dalam kasus serupa, KPK juga menyeret anggota DPRD Riau lainnya, A Kirjuhari dan Annas Maamun, sebagai penyuap wakil rakyat. 

JPU menyatakan, uang suap diberikan Annas Maamun jumlah Rp 1,2 miliar. Namun, teralisasi Rp 900 juta. Johar disebut telah menerima uang Rp 155 juta, dari janji semula Rp 200 juta, diserahkan anggota DPRD Riau lainnya, Riki Hariansyah, di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru. Sedangkan, Suparman memang belum menerima bagian dari uang suap Rp900 juta tersebut.

"Namun, dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa dua (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerjasama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk mnerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko menunda sidang hingga dua pekan ke depan, dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline