RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta mengungkap alasan di balik penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Riau di tiga ruangan milik Kabid pengolahan data pengembangan pendapatan, Kabid retrisbusi PADL dan hasil dana bagi hasil dan ruangan sub bagian keuangan di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau.
Penggeledahan itu dilakukan karena ketiga ruangan itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan perjalanan dinas dalam daerah tahun anggaran 2015 sampai 2016.
Sugeng menuturkan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik itu dinyatakan sudah lengkap dengan terkumpulnya alat bukti.
Baca Juga: Waduh, Kejati Riau Segel Tiga Ruangan Bappeda Riau
"Kami sudah mengidentifikasi dan patut diduga ada benda dan alat bukti terkait tindak pidana ini yang ada di sana. Saat ini tim sedang bekerja melakukan penggeledahan," katanya.
Sementara itu, tersangka dari dugaan perkara tindak pidana korupsi itu akan dibeberan di muka pengadilan. Demikian pula dengan modus dari para pelaku untuk melarikan uang negara.
"Semuanya ini masih disidik tentang kerugian negara dirangkai dalam pemeriksaan alat bukti termasuk upaya pada saatnya kita peroleh besarnya berapa besar sih kerugian negara saat ini beserta modus yang dipergunakan. Kami kumpulkan alat bukti semua nanti akan kita buka di pengadilan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline