Usai Mantan BPN Kampar, Kejati Tangkap Pria Pemilik Ratusan SHM TNTN

Kejati-tangkap-tersangka-korupsi-TNTN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai penahanan terhadap mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri Kasus tindak korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN), Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, telah memasuki babak baru dengan ditangkapnya seorang tersangka lainnya.

Satu tersangka yang ditangkap itu adalah Johannes Sitorus (62) warga keturunan Tiong Hoa. Johannes secara sengaja memiliki SHM sebanyak 271 lembar atas tanah kawasan HPN hutan TNTN hutan KHDTK dengan total seluas 511,24 hektare.

"Pemerintah secara tegas akan melakukan penindakan kegiatan perambahan hutan yang khususnya terkait perkebunan dan kehutan secara ilegal," kata Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rhasio Rhido Sani di Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2017.

Baca Juga: Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau


Pelaku yang memiliki sertifikat ini mengatasnamakan surat tanahnya atas nama beberapa penduduk yang bermukim di wilayah sekitar TNTN dan tanpa sepengatahuan penduduk. Johannes telah memanfaatkan sertifikat itu untuk menjarah hutan yang ada di taman nasional tersebut.‎

Usai dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru guna dilakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut. 

Saat ini, tutur Rhasio Ridho, jajarannya masih terus mendalami dua kasus yang berkaitan terhadap pembuatan surat tanah di TNTN ini yang belum bisa diungkap.

"Sementara untuk hukumannya, tersangka dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar karena telah melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," imbuhnya tegas.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline