Dua Kali Selundupkan Rokok Ilegal, Pelaku Sudah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ungkap-Penyelundupan-Rokok1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengatakan sepak terjang Jhoni (35), warga keturunan tionghoa, mengedarkan rokok ilegal yang dipasoknya melalui Pulau Batam untuk diedarkan ke Selat Panjang, Kep. Meranti tergolong masih baru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengatakan Jhoni (35) masih baru dalam bisnis terlarang mengedarkan rokok ilegal yang dipasok melalui Pulau Batam untuk diedarkan di Selat Panjang, Kepulauan Meranti.

Kendati masih tergolong baru, tersangka yang merupakan warga keturunan Tionghoa itu mengaku sudah dua kali mendistribusikan rokok tanpa cukai untuk diedarkan kepada pedagang kecil di wilayah Selat Panjang.

Baca Juga: Bela Diri, Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal Ngaku Rekan Krimsus Polda Riau

"Kejadian pertamanya dilakukan di bulan Februari 2017 ini yang berhasil merugikan negara sebesar Rp 700 juta. Sementara untuk yang kedua ini, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliyar," katanya di halaman Polair, Rabu, 8 Maret 2017.



Dalam pendistribusiannya, Jhoni mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 ribu untuk setiap per sepuluh atau satu slop rokok dengan merk Luffman putih. Sedangkan beberapa rokok lainnya, seperti H mild, Centro, Bintang Surya dan beberapa rokok terkenal yang dipelesetkan namanya hanya terpaut Rp 1.000 sampai Rp 2.000 saja.

Selain itu, Kapolda Riau juga masih menyelidiki keterkaitan tersangka dalam peredaran barang selundupan lainnya seperti bawang ilegal bahkan narkoba, meski dalam pengusutan awal tersangka mengaku baru dan awam.

Klik Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal Di Meranti

"Termasuk juga untuk pemodalnya akan terus kita selidiki. Pelaku yang sempat juga mengaku bekerja sendiri saya yakin pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin tidak," imbuhnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline