RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beberapa kelompok masyarakat yang tergabung dalam LBH Pekanbaru, diantaranya Fitra Riau, Riau Corupption Trial dan Grasi Riau, sepakat akan melaporkan hakim ketua tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rinaldi Triandiko ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut mereka, langkah ini patut ditempuh mengingat hakim Rinaldi Triandiko banyak mengeluarkan putusan yang membebaskan para terdakwa korupsi semenjak dirinya berada di PN Pekanbaru.
"Seperti misalnya korupsi pengadaan lahan bakti Praja di Pelalawan dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar pada Juni 2016 silam," kata Taufik dari Fitra Riau, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan
Selanjutnya ada putusan bebas yang diberikan kepada mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarnsyah dan Kepala BPN Suwandri Idris dalam kasus pengadaan lahan pelabuhan internasional dan kargo dorak, Selat Panjang yang putusannya baru tiga pekan berjalan.
Vonis bebas yang disesalkan ini, menurut mereka, tidak masuk akal. Pasalnya, Suparman telah memenuhi unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suparman merupakan penyelenggara negara yang terbukti secara sah, menerima hadiah dan janji.
"Ini kan buntut dari terdakwa Johar Firdaus yang dihukum selama lima tahun dan enam bulan penjara," kata Aditya B. Santoso, dari LBH Pekanbaru.
Klik Juga: KY Investigasi Vonis Bebas Suparman Dari Jeratan Kasus Suap APBD Riau
"Bagaimana mungkin terjadi lompatan pelaku kasus korupsi Johar Firdaus dan Suparman yang sama-sama menerima janji yang mana bahwa korupsi ini merupakan cenderung perbuatan melawan hukum secara berjamaah. Tidak ada alasan bagi hakim untuk membebaskan Suparman," tegasnya.
Selain akan melaporkan hakim berdarah Minang itu ke KY, mereka juga akan mendesak agar JPU dari KPK untuk melakukan kasasi putusan vonis bebas Bupati non aktif Rokan Hulu (Rohul), Suparman.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline