Vonis 7 dan 10 Tahun untuk Guntur serta Nimron Kasus Korupsi Tanah Embarkasi Haji

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Staf Ahli dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur, Senin malam, 9 Januari 2017, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan kurungan penjara 7 tahun. 

Sidang kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Riau ini berlangsung lepas Salat Maghrib hingga pukul 22.20 WIB. Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Joni, juga menjatuhkan denda Rp 500 juta dengan subsidair kurungan 5 bulan. 

Guntur terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. "Memutuskan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kurungan 7 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar Joni, juga Wakil Ketua PN Pekanbaru ini saat bacakan putusan.

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Riau Ini Tilap Uang Bangun Embarkasi Haji

Majelis hakim menilai, hal memberatkan Guntur adalah sebagai penyelenggara negara ia telah menyebabkan kerugian negara cukup besar, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.

"Hal meringankan terdakwa, cukup lama mengabdi sebagai PNS, dan bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun 6 bulan dengan denda membayar Rp 1 miliar, subsidari kurungan 6 bulan. 

 


Pantauan RIAUONLINE.CO.ID malam itu, usai dibacakan vonis tersebut, mertua Guntur, Ruspan Aman terlihat hadir dan berbincang-bincang dengan terdakwa di bagian belakang Ruang Sidang Utama di PN Pekanbaru. 

Usai membacakan vonis itu, dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk kasus serupa dengan terdawa lainnya, Nimron Varasian. Nimron merupakan pialan atau broker tanah. Ia divonis bersalah dengan hukuman lebih tinggi, 10 tahun penjara, denda Rp 500 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lihat Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,3 Miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama tiga tahun penjara.

Vonis ini juga jauh dari tuntutan JPU selama 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Nimron juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8,3 miliar atau subsider 6 tahun penjara. Hakim menilai Nimron terbukti menaikkan harga tanah 100 persen. Tindakkan membengkakkan harga tanah (mark up) ini, menurut hakim, adalah perilaku koruptif. Hakim juga sepenuhnya menolak pledoi Nimron.

Guntur dan Nimron melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata Guntur.

Klik Juga: Pemprov Riau Dan KPK Akan Tindak Aset Daerah Yang Tak Dikembalikan

Perbuatan kedua terdakwa itu berawal pada 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan embarkasi haji lebih kurang Rp 17 miliar lebih.

Status kepemilikan tanah tersebut sejumlah 13 persil, di antaranya sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Berdasarkan penetapan tim appresial, harga tanah bervariasi antara Rp 320-Rp 425 ribu per meter.

Kemudian, di tengah perjalanan, diduga terjadi penyimpangan dalam pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berjalan.

Selain itu, berdasarkan penyidikan, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline