RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota Brimob Polda Riau berpangkat Aiptu yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabut seberat 1,82 gram.
Pasalnya oknum tersebut merupakan anggota polisi yang dipercaya negara untuk menegakkan keadilan bukan malah sebaliknya. Maka ia meminta untuk diproses dengan unsur pemberatan.
"Ia betul, sudah saya perintahkan untuk diproses dan diberikan unsur pemberatan karena dia merupakan petugas polisi," katanya melalui pesan singkat, Minggu, 12 Februari 2017.
Dirinya juga telah meminta kepada Propam Polda Riau untuk segera mengusut tuntas oknum polisi tersebut untuk diproses dengan sangat transparan dipercayakan kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.
Baca Juga: Astaga, Ada Pria Nekat Panjat Tower Di Jalan Duyung, Mau Bunuh Diri?
Kapolda juga meminta agar oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai abdi negara karena sekali lagi telah mencoreng nama institusi kepolisian dengan perbuatannya yang melanggar hukum.
Sebelumnya seorang anggota Brimob Polda Riau Aiptu Akhmad Kosaeri, Sabtu, 11 Februari 2017 pukul 16.35 WIB, diamankan oleh sekuriti bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah kedapatan membawa sabu seberat 1,82 gram, bertempat di ruang Check In Bandara.
Ketika itu Aiptu Akhmad Kosaeri tengah mengantarkan dua tamu yang sebelumnya sudah diberhentikan secara tidak hormat. Saat melewati gerbang Xray scp 1 body search, alarm bandara berbunyi dan langkahnya dihentikan oleh sekuriti.
Kecurigaan pihak keamanan bendara bertambah ketika oknum tersebut malah mengeluarkan timbangan digital. Petugas lalu berinisiatif memeriksa seluruh anggota badannya.
Klik Juga: Akan Bebas Bersyarat, Pria Ini Malah Dibui Lagi
Ditemukanlah pada posisi sebelah kiri kantong celana pelaku sabu yang disimpan dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild. Juga sabu lainnya seberat 1.1 gram yang didapat dari pengembangan polisi di dapur rumah miliknya. Sementara untuk alat hisapnya, ditemukan di kamar 816 salah satu hotel di Pekanbaru dengan pemesan kamar bernama Johan dan Joni.
Barang haram tersebut didapat pelaku dari kedua pemesan kamar hotel, yang mana mendapatkannya dari penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Pekanbaru atas nama Awi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline