RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satriandi (29), pelaku penembakan terhadap Joni Setiawan(21) ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam usai penembakan menewaskan Jodi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu malam, 8 Januari 2016.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menjelaskan proses penangkapan Satriandi oleh polisi berpakaian preman yang bekerjasama dengan Polres Padang Panjang, Polda Sumbar dan Satreskrim Polresta Pekanbaru serta didukung penuh IT Dit Intelkam Polda Riau.
Bermula penembakan Joni menggunakan senjata api rakitan milik pelaku, polisi langsung mengembangkan kejadian melalui peristiwa hingga mendapatkan hasil investigasi.
Baca Juga: Satriandi: Penembakan Jodi Dendam Pribadi, Saya Setting
"Bisa dikatakan peristiwa ini merupakan satu jaringan atau bisa juga terdiri dari satu kelompok. Jadi awalnya kita lakukan investigasi terhadap tempat kejadian perkara (tkp)," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin, 9 Januari 2016.
Usai melakukan olah tkp, polisi berpedoman kepada enam CCTV yang berada di rumah milik Edi Tias (64) warga Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru yang merupakan lokasi kejadian penembakan.
"Kemudian kami melakukan pendalaman terhadap CCTV yang mana kita ambil digital forensiknya," imbuhnya.
Klik Juga: Satriandi Disambut Petinggi Polda Riau Setiba Di Polresta Pekanbaru
Selanjutnya Polisi melanjutkan dengan mengembangkan informasi tersebut dengan analisa yang tinggi. Hingga mengerucut ke beberapa orang yang berkaitan dengan tersangka, dimana pelaku akan melakukan perjalanan ke Sumatera Barat.
"Penangkapan dilakukan di daerah Padang Panjang, di dalam kendaraan Honda Freed warna hitam No Pol BM 1110 OC dan ditemukan senpi rakitan dengan 6 peluru," kata Kapolresta, Senin, 9 Januari 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline