Dilarang Melintas di Fly Over Jenderal Sudirman Pada Jam-jam Ini

Rambu-Lalu-Lintas.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kanit Dik Yasa Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait rambu lalu lintas yang baru dipasang di fly over di Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 2 Januari 2017 kemarin. Rambu itu berbunyi larangan melintas bagi kendaraan roda dua, kecuali pada waktu-waktu tertentu.

 

Upaya sosialisasi itu dilakukan untuk membuat masyarakat paham dan mengerti bahwa ada sanksi penegakan hukum bagi pengendara roda dua yang melintas di fly over pada waktu-waktu yang dilarang.

 



"Kalau memang sudah terpasang rambunya, kita lakukan upaya sosialisasi dahulu kepada para pengendara. Tentunya itu belum kita lakukan penindakan," ucapnya di ruangannya, Selasa, 3 Januari 2016.

Baca Juga: Inilah Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Lalu Lintas Di Flyover Pekanbaru

 

Menurutnya sosialisai tersebut akan diberlakukan selama satu sampai tiga bulan yang mana sifatnya sesuai dengan situasi dan kondisi. Jika sosialisasi ditiadakan, maka para pengendara roda dua akan dilakukan penindakan seperti sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel.

 

Menurut pantauan RIAUONLINE.CO.ID, tulisan itu berbunyi roda dua dilarang melintas di fly over kecuali pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Letaknya tepat di bawah tanda kendaraan roda dua dilarang melintas. Artinya, sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di fly over selain pada jam-jam yang tertera pada rambu baru tersebut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline