RIAU ONLINE - Pasca Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap atau P21, artinya Ahok hanya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rahmat, dikutip dari RADAR BANGKA.CO.ID, Kamis, 1 Desember 2016.
Rahmat mengatakan Ahok hanya didakawa dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Menurutnya, Pasal ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat Ahok.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mengapa Ahok Tidak Ditahan?
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," tandas Rahmat.
Lalu, akankah Ahok ditahan? Noor Rahmat masih enggan berkomentar terkait hal itu. Sebab menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti masih di bawah wewenang Bareskrim Polri.
"Jangan terlalu jauh berpikirnya. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," kata Rahmat
Klik Juga: Ahok Sebut Demonstran 4 November Dibayar Rp 500 Ribu
Sementara Ahok saat ditanya adanya kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama, ia menegaskan akan mengajukan banding. “Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok.
Menurutnya, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama, bahkan prosesnya bisa mencapai tahunan. “Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline