RIAU ONLINE - Sepucuk surat apostolik yang diterbitkan pada Senin, 21 November 2016, menyatakan Paus Fransiskus memberikan wewenang kepada seluruh pastor Katolik Roma untuk mengampuni dosa aborsi.
Langkah itu sebenarnya telah berakhir pada 20 November 2016 tepatnya hanya berlaku selama Tahun Suci Kerahiman Ilahi, namun kini diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Dengan ini saya memberikan wewenang kepada semua pastor, dalam kebajikan pelayanan mereka, untuk mengampuni orang-orang yang telah melakukan dosa aborsi,” tulis Paus dalam surat apostolik itu, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu, 23 November 2016.
Baca Juga: Bela Islam, Paus: Setiap Agama Pasti Ada Fundamentalisme, Termasuk Agama Kita
Sebelumnya, hal untuk mengampuni dosa aborsi hanya diberikan kepada para uskup atau pastor pengakuan dosa yang mendapat wewenang khusus.
Namun Paus Fransiskus menekankan bahwa “aborsi adalah dosa besar karena mengakhiri kehidupan janin yang tidak bersalah,” tetapi dia menambahkan “tidak ada dosa yang tidak bisa dijangkau dan dihapus oleh rahmat Allah ketika rahmat itu menemukan hati yang bertobat dan berusaha berdamai dengan sang Bapa.”
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline