Pemprov Riau Beri 2 Opsi Penyelesaian Konflik Pada PNS RSUD Arifin Ahmad

DEMO-Tenaga-Medis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya masih tengah membahas polemik tunggakan Jasa Pelayanan Medis dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 600 an pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad yang belum dibayarkan oleh pemerintah provinsi Riau.

 

Menurutnya, Pemprov Riau sedang berusaha untuk membayarkan semua hak yang dituntut oleh pegawai namun dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

 

"Kita sekarang sedang mengupayakan supaya tuntutan mereka bisa terlaksana. Kemarin waktu saya ketemu dengan mereka, saya minta mereka supaya tetap bersabar menunggu prosesnya," kata Hijazi, Senin, 21 November 2016.

 

Pemerintah kata Hijazi telah memberikan dua altenatif agar salah satunya dapat dipilih untuk menyelesaikan tunggakan yang belum dibayar sejak Januari 2016 lalu ini. Opsi pertama adalah pemerintah akan membayar jasa pelayanan medis secara penuh dan TPP hanya dibayarkan setengah dari jumlah yang harusnya dibayarkan.

 



Sedangkan pilihan keduanya adalah membayar secara penuh TPP dan menghilangkan sama sekali jasa pelayanan medis. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan yang disebabkan menurunnya anggaran pendapatan daerah sehingga berdampak pada besaran belanja rutin pegawai.

 

"Karena mereka meminta sebanyak seratus persen penuh, sekarang kita menggodok apakah bisa dibayarkan. Tapi jika tak bisa, kita tetap akan mengajukan opsi yang sebelumnya itu," ucapnya.

 

Hijazi menjelaskan bahwa sifat dari TPP bukan kewajiban yang mutlak dibayarkan kepada pegawai. TPP, katanya hanya diberikan ketika daerah memiliki anggaran berlebih yang bisa dialokasikan kepada pegawai yang memberikan kinerja yang baik.

 

"Karena sifatnya sebagai anggaran apresiasi, maka ini hanya diberikan ketika daerah mampu dan memiliki anggaran yang cukup. Makanya tak bisa dipaksakan juga," tandas Hijazi

 

Ratusan PNS di RSUD yang merupakan tenaga medis daerah telah tiga kali melakukan aksi demonstrasi dn mogok kerja atas tunggakan tunjangan yang harusnya mereka terima.

 

Pengakuan pegawai ini, pada tahun-tahun srbelumnya jasa pelayanan medis dan TPP selalu diberikan secara utuh keduanya tanpa ada pengurangan dan tunggakan. Mereka memprotes kebijakan Pergub No 12 Tahun 2016 yang membuat TPP pegawai akhirnya harus dikurangi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline