RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yang sarat kontroversial mengenai tarif zona parkir.
Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Setdaprov Pemprov, Ikhwan Ridwan menuturkan, Ranperda zona tarif parkir Pekanbaru yang sudah ditandatangani Gubernur Riau tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ditandatangani Bapak dan selanjutnya diserahkan ke kota," kata Ikhwan, Senin, 21 November 2016.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir mengaku belum mendapat kabar tersebut. “Belum dapat informasi itu. Kita tunggu saja,” katanya singkat.
Baca Juga: Perda Parkir Rp 8.000 Konyol
Ia menjelaskan, setelah Ranoerda parkir tersebut diterima, maka Pemko akan mensosialisasikan terlebih dahulu. Sejumlah tahapan lain juga harus tetap dilakukan Pemko Pekanbaru, misalnya menjalankan rekomendasi diusulkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga eksekutif vertikal di atasnya.
“Tidak langsung diterapkan. Akan disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu, terus dilanjutkan dengan pembuatan Perwako (Peraturan Walikota),” kata Syamsuir.
Tentang waktu penerapan Perda tersebut, Syamsuir sampaikan tidak langsung diberlakukan tahun 2016. “Tidak langsung tahun ini. Mungkin kalau Perwako selesai, tahun depan,” katanya.
Dalam Perda tersebut berisi kawasan khusus terbagi dalam beberapa zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Klik Juga: Wow, Pria Ini Ditagih Biaya Parkir Rp77 Juta
Sedangkan untuk Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu, roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp 1.000.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline