Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku jambret, Rahmad Danyl (22) yang telah beraksi puluhan kali dalam kurun waktu 2015-2016 berhasil dibekuk polisi, Jumat, 18 November 2016.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang telah gerah terhadap jambret yang dalam beberapa bulan terakhir marak terjadi di Pekanbaru.
"Setelah mengumpulkan cukup bukti, tersangka kami buntuti dan langsung diringkus tepat pukul 9.00 WIB Jumat, 18 November 2016 lalu yang keberadaannya kami ketahui berada di Jalan Patimura Kecamatan Sail," ucap Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi, Sabtu, 19 November 2016.
Baca Juga: Janji Profesional Soal Kasus Ahok, Kapolri Pertaruhkan Jabatannya
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 1 roda 2 dan 1 roda 4 atas nama Indri Prasetyowaty yang sebelumnya telah melaporkan peristiwa pejambretan ini ke Polisi, Sabtu, 29 Oktober 2016 lalu.
Menurut penggakuan tersangka, aksi penjambretan itu telah ia lakukan sebanyak 34 kali tersebar di tujuh Polsek yang ada di Pekanbaru seperti Limapuluh, Senapelan, Sukajadi, Bukit Raya, Tenayan Raya, Pekanbaru Kota dan Rumbai.
Selanjutnya, pelaku dipastikan akan mendekam di penjara karena telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline