RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim tunggal Sorta Ria Neva akhirnya memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan perkara praperadilan pemohon Ferry atas permohonan mencabut SP3 15 perusahaan bermasalah dengan termohon Kepolisian Daerah Riau.
Alasan hakim Sorta untuk tak mengabulkan permohonan Ferry adalah permohonan Ferry dianggap salah alamat karena Ferry dalam KUHAP tak memiliki hak untuk melakukan legal standing meskipun dirinya dapat disebut sebagai pihak ketiga yang dapat melakukan gugatan dalam KUHAP.
Hakim Sorta menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa legal standing hanya bisa diajukan oleh perkumpulan masyarakat, organisasi atau LSM yang bekerja dalam bidang lingkungan.
Baca Juga: Lelaki Ini Kecewa LSM Tak Lakukan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Tersangka Karhutla
Sedangkan untuk perorangan dalam KUHAP yang juga diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak gugat warga negara, Ferry kata Sorta harusnya mengajukan hak gugat Citizen Lawsuit karena gugatan tersebut dapat dilakukan oleh setiap warga negara.
"Menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat untuk gugatan Citizen Lawsuit, menolak gugatan citizen lawsuit dari pemohon dan menjatuhkan biaya perkara persidangan kepada pemohon sebesar Rp50 ribu," demikian petikan putusan yang dibacakan oleh Hakim Sorta, Selasa, 8 November 2016.
Klik Juga: Pria Ini Seorang Diri Praperadilankan SP3 15 Perusahaan oleh Polda Riau
Mendengar putusan dibacakan oleh Hakim Sorta, tampak kuasa hukum serta perwakilan Polda Riau sebagai termohon yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Riau, AKBP Denny Siahaan tersenyum puas atas putusan yang dibacakan oleh hakim.
Namun mereka tak mau dimintai keterangan atas putusan ini dengan langsung meninggalkan ruang persidangan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline