Panwaslu Pekanbaru Akan Laporkan KPU ke DKPP

Ilustrasi-Panwaslu.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru berencana akan laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas balasan dari rekomendasi Panwaslu yang tak diterima oleh KPU.

 

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan upaya legal yang disediakan oleh undang-undang atas keberatan yang mereka terima hanya laporan pada DKPP.

 

"Kita berencana akan laporkan KPU ke DKPP untuk disidang etik. Hanya ini yang disediakan oleh undang-undang," kata Indra pada RIAUONLINE.CO.ID ketika ditemui, Rabu, 5 Oktober 2016.

Baca Juga: Panwaslu Minta KPU Batalkan Status Tak Sehat Said Usman

 



Namun Panwaslu terlebih dulu akan melakukan pembahasan dalam pleno di internal Panwaslu untuk memastikan bagaimana teknis dan kapan akan dilaporkan.

 

"Kita akan bahas dulu dalam pleno. Tapi saya sudah berkomunikasi dengan anggota yang lain. Hampir kesemuanya sepakat," imbuh Indra.

 

Panwaslu menilai, status tidak sehat pada Said Usman Abdullah tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pencalonan hanya bisa dibatalkan apabila ia tak mampu secara mandiri untuk melakukan aktivitas.

Klik Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai

 

Sedangkan kondisi Said Usman masih mandiri dan sadar secara penuh. "Memang dia memiliki resiko. Tapi sama halnya dengan yang lain, yang sehat pun memiliki resiko sakit besok harinya," pungkasnya.

 

Indra menjelaskan, KPU harusnya tak boleh menghilangkan hak politis warga negara apalagi dengan tafsiran yang tak memadai. "Orang tak bertangan saja memiliki hak politik yang sama. Kita tak boleh berlaku zalim," jelas Indra.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline