RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Daan Faridz dan Rohurmuzy yang masih berlarut-larut hingga kini berimbas pada dukungan partai di daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2017 mendatang, termasuk di Pekanbaru.
Pasangan petahana Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Ayat Cahyadi mengklaim telah mendapatkan dukungan dari DPP PPP dari kubu Dan Faridz dalam pertemuannya beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Dari PPP sudah memberikan dukungannya ke kami yakni dari PPP versi Pak Dan Faridz," kata Firdaus kepada wartawan.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Pilwako Pekanbaru Diikuti 3 Paslon
Masalah dualisme kepengurusan partai berlambang Kabah ini dinilai Firdaus, kepengurusan Faridz adalah yang sah, pasalnya kepengurusan Faridz merupakan kubu yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Semua informasi itu kami dapatkan langsung dri Pak Faridz dalam pembekalan kepala daerah dari dukungan PPP. Selain itu kepengurusan Pak Faridz inilah yang kini menempati kantor DPP yang ada di Jakarta," imbuh Firdaus.
Sementara itu menurut Said Usman Abdullah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Pekanbaru diusung sebagai Wakil Walikota mendampingi Dastrayani Bibra atau Ide, dirinya mengaku mendapat dukungan dari kubu Romahurmuzy yang akan berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kita sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang nyatakan dukungan bagi kami ditandatangani oleh Pak Romahurmuzy selaku ketua Umum," kata Said.
Klik Juga: Usai Gusur PKL, Firdaus Tak Khawatir Tak Dipilih Pedagang Pasar
Menanggapi masih berlangsungnya perpecahan di partai berlambang Ka'bah ini, Said berpedoman surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Pada kertas yang tertera Nomor Surat M.HH-06.AH. 11.01.TAHUN 2016, berisi tentang pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021, dimana Romahurmuzy ditetapkan sebagai ketua Umum PPP.
"Kita berpedoman pada hal tersebut. Soal sah atau tidaknya biarlah KPU yang menentukan," pungkas Said.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline