RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Pekanbaru Indera Khalid Nasution mengatakan bahwa keputusan KPU Kota Pekanbaru yang menyatakan Said Usman Abdullah gagal dalam rangkaian tes kesehatan merupakan keputusan yang keliru.
Hal itu disampaikan Indera secara tegas usai melakukan rapat pleno di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru Jalan Elang Nomor 6 Sukajadi, Pekanbaru yang berakhir hingga pukul 19.10 WIB.
"Pada intinya bahwa tidak memenuhi syaratnya Said Usman Abdullah menurut KPU Kota Pekanbaru merupakan penafsiran sendiri oleh yang bersangkutan tanpa didukung pemeriksaan yang jelas dari tim pemeriksa kesehatan bahwa Said Usman Abdullah tidak mampu menjadi bakal pasangan calon Walikota tahun 2017-2022," ucapnya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Baca Juga: Ini Tiga Kriteria yang Gugurkan Pencalonan Kepala Daerah Dapat
Setelah menyatakan SUA lolos tes kesehatan, Indera menyarankan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk menarik kembali surat yang telah dilayangkannya tentang pergantian paslon cawako dan cawawako Kota Pekanbaru.
"Sebaiknya KPU Kota Pekanbaru agar menarik surat KPU nomor 488/KPU-PBR/004.435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang penggantian pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terhadap SUA," katanya.
Kemudian, kata Indera, setelah yang bersangkutan menerima surat tersebut, agar dapat melaksanakan rekomendasi yang telah disepakati bersama. "Setelah ini surat akan kita serahkan kepada KPU kota Pekanbaru dan KPU wajib menindak lanjuti dari hasil rekomendasi kita ini," tegasnya.
Klik Juga: Putuskan Sepihak Said Gagal, Panwaslu Sebut KPU Pekanbaru Langgar Aturan
Menurut Indera, ini murni kesalahan dari administrasi dan tanpa ada unsur lainnya seperti yang sontar terdengar bahwa terdapat ada unsur kesengajaan.
"Tidak benar bahwa ini disengaja atau pesanan, sekali lagi ini hanyalah sebuah pelanggaran administrasi saja," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline