RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membongkar sindikat prostitusi online yang menyediakan beberapa anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Pekanbaru. Tiga tersangka ditetapkan setelah ditangkap dari pengungkapan pada Selasa, 20 September 2016, malam kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan lima korban di dua hotel ternama di Pekanbaru. Barang bukti berupa uang hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam diamankan penyidik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang transaksi senilai Rp6 juta dan sejumlah KTP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan di Mapolda Riau, Rabu, 21 September 2016, siang.
Surawan menyebutkan, otak sindikat dari mucikari yang diamankan berinisial RT alias Edo. Tersangka berusia 20 tahun ini diamankan di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Baca Juga: Modus Minta Dipijit, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya
Berawal dari Edo diamankan dua orang korban, masing-masing berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh uang Rp 6 juta, di mana Rp2 juta akan diberikan kepada korban.
"Satu korban Rp3 juta. Korban kemudian diberi Rp 1 juta. Memang yang paling banyak mendapatkan uang dari hasil transaksi ini adalah tersangka," ujar Surawan.
Pengakuan dari korban G, masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.
"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua ditangkap di Hotel I Shine di Pekanbaru," kata Surawan.
Klik Juga: Kasus Narkoba Mendominasi Selama Sepekan Terakhir di Pekanbaru
Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan, masing-masing adalah W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial N.
Menurut Surawan, dari N yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Jika Edo memasang tarif Rp 3 juta, N hanya memasang Rp 950 ribu.
"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan.
Surawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya memantau sebuah akun Facebook dengan nama Alvin Maulana. Akun ini menawarkan praktek prostitusi kepada pria hidung belang melalui media sosial lainnya.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkap tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lainnya," sebut Surawan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline