Enam Pemuda Gamari Tuntut SP3 Segera Diproses ke Pengadilan

Demo-di-Polda.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Enam orang yang tergabung dalam Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau‎ (Gamari) berunjuk rasa di depan Polda Riau menuntut agar segera memproses ulang dan menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dari Polda Riau ke pengadilan tinggi.

 

Ketua Presedium Pusat Gamari, Larshen Yunus Simamora, mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk protes dari terbitnya SP3 tersebut.

 

"Tuntutan kami sangat mengharapkan segera SP3 itu agar dapat diproses ulang. Selama ini kan Polri yang memprosesnya. Kami imbau agar segera dilimpahkan ke pengadilan dan jaksa," ucap ketua Presedium Pusat Gamari, Larshen Yunus Simamora.

Baca Juga: Jika Temui Kejanggalan, Masinton: Copot Polisi Tangani Kasus SP3


 

Yunus mengatakan aksi ini dilakukan bertepatan dengan kedatangan Komisi III DPR RI ke Polda Riau, sehingga Komisi III dapat mendengar tuntutan mereka terkait masalah kebakaran hutan dan lahan yang tak kunjung tuntas.

 

"‎Sebab dari kehadiran kami dalam rangka dimana adanya momentum kedatangan DPR RI ke Polda Riau. Kami ingin menyampaikan berkaitan dengan masalah kebakaran hutan yang belum tuntas. Terlebih lagi telah turunnya SP3 terhadap 15 perusahaan penyebab permasalahan sebagai biang kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

 

Menurut kordinator aksi Khairul Ikhsan Chaniago, terbitnya SP3 itu merupakan cerminan dari buruknya penegakan hukum di Indonesia, sebab masalah karhutla sudah menjadi masalah nasional.

Klik Juga: Aneh, Bahas SP3 dengan Komisi III DPR RI, Polda Larang Wartawan Masuk

 

"Karena masalah ini mempunyai permasalahan nasional yaitu kerusakan terhadap lingkungan hidup dan nyawa masyarakat khususnya di Provinsi Riau," ujarnya

 

Sebelumnya, aksi unjuk rasa tersebut sempat mendapat perlawanan dari aparat keamanan yang berjaga karena mereka tidak mengantongi izin.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline