Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPR RI komisi III dari fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu meminta Mabes Polri agar segera menindak aparat yang berada di daerah jika terbukti ada persengkokolan terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau.
"Kami minta supaya diseriusi oleh Mabes Polri sanksinya terkait SP3 itu yaitu tidak hanya mencopot dan membebas tugaskan saja tapi jika ada keterlibatan dalam hal sebuah konspirasi, maka harus dibawa ke ranah pidana," ucapnya, Senin 1 Agustus 2016.
Sebenarnya Komisi III DPR RI dan Mabes Polri sudah membahas permasalahan SP3 tersebut, namun Komisi III ingin mendengar penjelasan langsung dari Polda Riau.
BACA JUGA: Masinton Pasaribu: SP3 Sudah Benar Atau Ada Bakso Dibalik Udang?
"Kemarin panca penegakan hukum komisi III DPR RI sudah mempertanyakan terkait SP3 ini kepada Kabesreskrim Mabes Polri dan ini perlu kami dalami lagi. Terhadap permasalahan ini kami juga meminta penjelasan kepada Polda Riau tentunya,"tambahnya.
Dalam kunjungan kerjanya (Kunker), komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar rapat bersama Polda Riau pada 2 Agustus 2016, membahas proses terbitnya SP3 untuk 15 korporasi yang diduga terlibat kasus karhutla Riau pada 2015 lalu.
"Kami meminta proses kejelasan dari terbitnya SP3 tersebut. Kalau besok tidak bisa menjelaskan secara rinci proses terbitnya SP3 itu, maka kami minta supaya diseriusi langsung oleh Mabes Polri," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline