Polda Riau SP3 11 Perusahaan, Kepala Staf Presiden: Akan Kita Tindak lanjuti

Kepala-Staf-Kepresidenan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3)? yang dikeluarkan Polda Riau terhadap pembakaran lahan pada 2015 lalu, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Teten Masduki menyampaikan akan membicarakan hal tersebut kepada petinggi kepolisian yang berada di daerah maupun pusat.

 

"Masalah SP3 itu saya kira akan membacarakannya langsung dengan Kapolda Riau dan Kapolri. Saya juga belum tahu apakah ini karena faktor memang tidak adanya, atau laporannya sudah dicabut atau ada faktor lainnya," ucapnya di halaman Lanud Roesmin Noerjadin, Kamis, 21 Juli 2016.

 

Teten menyebutkan upaya pencegahan karhutla bukan hanya dengan tindak pidana, selain itu juga ada sanksi administrasi. Kemudian, menurutnya, hal yang paling ditakuti korporasi atau perusahaan adalah pencabutan izin bagi perusahaan tersebut.


 

BACA JUGA: BRG: Polisi Boleh SP3 11 Perusahaan, Sanksi Administrasi Menanti

 

"Saya Kira upaya pencegahan bukan hanya dari tindak pidana saja. Itu bisa dari Administrasi, penghentian perizinan lahan dan itu bisa juga kita lakukan dan itu yang paling ditakuti dari katakakanlah perusahaan yang izinnya di cabut," tegasnya.

 

Menurut Teten, lahan yang sudah terbakar jangan diberikan kembali kepada mereka yang tidak sanggup memperdayakan dan memanfaatkan hutan. Ia juga mengapresiasi upaya pencegahan karhutla di Provinsi Riau yang dilanjutkan Dengan peninjauan wilayah Riau dari udara menggunakan helikopter.

 

KLIK JUGA: Ini Komentar Polda Soal 15 Perusahaan Sawit dan Hutan yang Dibebaskan

 

"Kami melihat? ini ada kemajuan yang cukup bagus. Apresisi dari upaya BNPB, kepala satgas disini dan pemerintah daerah karena bisa mengurangi 60 persen hotspot dari tahun yang lalu," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline