RIAU ONLINE - Sebanyak 121 pabrik perusahaan perkebunan sawit yang ada di Provinsi Riau diduga memiliki lahan Ilegal. Hal ini disampaikan olehDPRD Provinsi Riau.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, sebanyak 513 dari 571 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau adalah perusahaan perkebunan sawit.
Hazmi menyebutkan terdapat 225 pabrik, namun hanya 104 yang mengantongi izin untuk lahan garapannya. Sementara, 121 lainnya tak memiliki izin.
"121 pabrik ini lantas tidak memiliki kebun. Punya pabrik tapi tidak izin HGU kebun bagaimana memproduksi sawitnya? Buah (sawit) dari (lahan) mana?" ujar Hazmi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 21 September 2016.
Baca Juga: SP3 Karena Tak Cukup Bukti, DPRD Riau: Kenapa 15 Perusahaan Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka?
Hazmi menjelaskan 121 pabrik tanpa kebun tersebut diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal. Sekitar 2,2 juta hektare lahan hutan Riau, kata Hazmi, dibabat secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan produksi sawit.
Hazmi menegaskan salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan adalah pembukaan lahan secara ilegal. Sebab itu, menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara terus menerus.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan, kata Hazmi, mengidentifikasi pabrik-pabrik perusahaan yang tidak memiliki kebun dan izin HGU.
"Perusahaan yang ambil buah sawit dari kawasan hutan, pemerintah harus tutup. 121 pabrik ini hampir semua berada di pinggiran kawasan hutan," kata Hazmi.
Klik Juga: Lebih dari 100 Ribu Kasus Kematian Dini Terjadi Akibat Karhutla
Hazmi menjelaskan, jika tetap ingin memberdayakan sawit, pemerintah harus melegalkan 2,2 juta hektare lahan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan. Ketika izin diberikan, maka perusahaan dapat membayar pajak kepaa negara.
"Jika kedua hal itu dirasa sulit, ya sudah, pemerintah sebaiknya lakukan moratorium perkebunan sawit untuk Provinsi Riau," tegas Hazmi.
ukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline