Polda Riau: Tak Ada Lagi SP3 untuk Perusahaan Pembakar Lahan

Pemadaman-Kebakaran-Lahan.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara korporasi sampai kemeja hijau.

 

Rivai berjanji tidak akan ada lagi penghentian perkara (SP3) untuk perusahaan yang terlibat pembakaran lahan pada tahun 2016.

 

"Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, kami akan tangani sampai tuntas," tegas Rivai Sinambela, Rabu, 14 September 2016.

 

Rivai menegaskan persoalan SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar lahan merupakan kebijakan dari petinggi Polda Riau sebelum dia memimpin sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Riau. "Saya tegaskan, SP3 untuk 15 perusahaan itu terjadi bukan di masa saya," ucapnya.

Baca Juga: 2 Perusahaan Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka



 

Kepolisian Daerah Riau kembali menetapkan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

 

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu.



Selain itu, Direktur Utama PT Wahan Sawit Subur, inisial OA juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015 lalu.

Klik Juga: Jikalahari: Hentikan Pembukaan Lahan Gambut RAPP Secara Permanen

 

Sementara, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap perorangan dari petinggi PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu yang bertanggung jawab sebab masih dalam proses penyelidikan.

 

Sebelumnya, Polda Riau telah menghentikan SP3 15 perusahaan pembakara lahan yang terjadi pada 2015 lalu. Keputusan Polda Riau mendapat kecaman dari masyarakat. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan mengevaluasi SP3 perusahaan yang dikelaurkan Polda Riau.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline