Istri Agus Hadi: Kami Menunggu Keajaiban Tuhan

Dua-Terpidana-Mati-Agus-Hadi-dan-Pujo-Lestari.jpg
(FACEBOOK/KONTRAS)

RIAU ONLINE - Dibatalkannya eksekusi mati terpidana Agus hadi alias oki untuk sementara waktu bisa membuat sang istri, Acin merasa lega. Saat ini, pihak keluarga Agus Hadi hanya bisa berdoa dan mengharapkan keajaiban untuk suaminya agar tidak dieksekusi.

 

"Saya senang dapat kabar suami saya tidak jadi dieksekusi kemarin. Saya dan keluarga terus berdoa semoga suaminya saya tidak dihukum mati. Karena suami saya itu tulang punggung keluarga. Kami menunggu keajaiban Tuhan," kata Acin, dilansir dari OKEZONE.com, Minggu, 31 Juli 2016.

 

Melalui penassehat hukumnya, pihak keluarga untuk kedua kalinya sudah mengajukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo agar suaminya diampuni.

BACA JUGA: Istri Agus Hadi: Suami Saya Didengki Orang

 

Acin mengatakan suaminya bukanlah seorang bandar narkoba, melainkan hanya suruhan. "Kalau suami saya itu bandar mungkin ekonomi saya bisa kelihatan. Selama ini kami tinggal di gubuk reot di Selat Panjang, Meranti. Hidup pas-pasan," ucapnya lirih.



 

Selama ini, menurut Acin untuk menopang biaya hidup dan kebutuhan empata orang anak mereka bersekolah, Agus Hadi yang menafkahi. Jika Agus Hadi dihukum mati, Acin mengaku tidak tahu lagi bagaimana bertahan hidup.

 

"Saya punya empat orang anak, sebagian masih sekolah. Selama ini kami bergantung pada suami saya. Kerja suaminya cuma ikut-ikut buruh kapal bawa barang harian saja. Dulu sebelum saya sakit stroke, saya bisa bantu-bantu jual goreng. Sekarang saya sakit, saya bingung untuk mengurusi anak-anak," tuturnya.

KLIK JUGA: Demi Tuhan, Mbak, Saya bukan Bandar, Tolong saya, Mbak

 

Kini, Acin mengaku harus menumpang hidup dengan anak sulungnya yang berada di Bali untuk biaya hidup dan pengobatan. "Anak saya yang paling besar selama ini tinggal di Bali. Karena saya sakit, dia membawa saya ke Bali untuk berobat," tegasnya.

 

Agus Hadi ditangkap bersama temannya Pujo pada 2006 dan divonis hukuman mati. Mereka ditangkap saat berlayar dari Batam menuju Selat Panjang. Dari kapal mereka ditemukan barang bukti 25.000 butir pil ekstasi.

LIHAT JUGA: Tolak Eksekusi Mati, Habibie: Mati dan Lahir di Tangan Allah

 

Agus dan Pujo merupakan dua dari 10 terpidana mati yang batal di eksekusi. Pada 28 Juli lalu hanya empat orang yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline