RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa segepok uang suap senilai Sin$ 30 ribu, dari tangan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, dalam operasi tangkap tangan Kamis sore, 30 Juni 2016. Jika dikurs ke rupiah nilai uang mencapai Rp300 juta.
Dilansir dari laman merdeka.com, seorang sumber di KPK mengatakan, panitera pengganti itu ditangkap terkait penanganan perkara perdata.
Seperti diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya membenarkan penangkapan tersebut
"Iya (perkara perdata)," kata Agus. (KLIK: Ruang Panitera Santoso Disegel KPK)
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah orang yang diciduk KPK. Termasuk kasus yang membuat institusi peradilan kembali tercoreng.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga sebagai commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500. (LIHAT: Peradilan Kembali Tercoreng, KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakarta Pusat)
Pada Juni 2016, KPK kembali menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan suap vonis kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.