RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Charlenen Fang alias Susi sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang merupakan pembantunya sendiri yang berinisial SS (16). Namun, tersangka belum ditahan.
Polisi tidak menahan beralasan tersangka memiliki anak berumur 4 tahun meski dia dikenakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
"Tersangka (Susi) memilik anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Surawan, Rabu, 22 Juni 2016.
Tersangka Susi beralamat di Jalan Riau, Gang H Saeran, Kota Pekanbaru itu mempekerjakan SS selama 3 bulan tidak digaji bahkan dianiya hingga dibuang di jalanan.
BACA JUGA: Polisi Ini Tega Perkosa Gadis 19 Tahun
SS bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman CF selama tiga bulan, disalurkan PT Karya Abadi Timur berada di Jambi. Selama bekerja, dia mengaku tidak pernah diberi gaji, dan tidak diberi makanan.
Puncak kemarahan majikannya itu terjadi awal Juni 2016 lalu. Semua pakaian korban disita dan disimpan oleh majikannya.
Dari pengakuan korban, jika korban merasa haus, dia terpaksa meminum air dari keran atau bak mandi. Hanya ibu dari majikan itu yang peduli pada korban ang terkadang memberi makan buat dia secara diam-diam. Meskipun korban tidak pernah menyantap makanan itu karena diawasi kamera pengintai.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline