Perdagangan Satwa, Polisi Amankan Ratusan Reptil Langka dan Kulitnya

kulit-ular-pelalawan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Izdor)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polres Pelalawan mengamankan puluhan reptil langka dan ratusan kulit reptil sebagai barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Pelalawan.

 

 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani mengatakan polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial Su (43) di Jalan Balak Engkolan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan Riau

 

 

"Polisi mendapatkan informasi dan langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," katanya, Kamis (2/6/2016). 

 


 

Petugas menemukan reptil jenis hidup ular python, labi-labi, kura-kura dan biawak . Di lokasi juga ditemukan 265 lembar kulit ular python yang telah diolah. 

 

 

Herman mengatakan usaha itu telah ditekuninya semenjak 2008. Dia mendapatkan satwa tersebut dari masyarakat dan menjualnya ke Kabupaten Rokan Hilir. 

 

 

"Dari hasil pemeriksaan, kulit ular itu dijual  dengan harga Rp 80.000 hinga Rp100.000 per lembar," ucap Herman.

 

 

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Sementara, tersangka tetap diproses secara hukum dan akan diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

 

 

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Polisi juga akan mengungkap sindikat penjual satwa langka itu.