Caplok Tanah Warga, Anak Perusahaan Sinarmas Grup Mangkir Mediasi

gafar-usman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Azhar)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Dumai yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan mengadukan perihal pemagaran tanah mereka yang dilakukan oleh PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas Grup) kepada tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah RI, Jumat 22 April 2016.

 

Tiga kepala keluarga melalui juru bicaranya Azwar Aziz mengklaim tanahnya seluas 2 hektare sudah berada dalam kawasan perusahaan dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

 

"Persoalannya tanah kami yg berada di PT itu sudah di pagari dan berada di dalam pagar, bukan diluar pagar, kami mau masuk ijinnya berbelit-belit dari satpamnya, mau kami pancang tanah kami, pancangnya hilang, kami tanami sawit, tanam sawit pun hilang," ujar pria berpeci putih ini. (KLIK: Akhirnya Bung Parman Pakai Jengkol)

 

Salah satu warga yang tanahnya berada di kawasan perusahaan M. Fazli menginginkan persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Ia ingin kompensasi yang diberikan sebanding dengan penantiannya selama ini.

 

"Saya menginginkan Rp 1 juta per meter. dengan luasan tanah yang saya miliki 4.333 meter. 4 tahun berjalan sampai sekarang tidak ada tanggapannya," ucapnya.


 

Sementara itu, perwakilan PT. Oleokimia Sejahtera Mas dalam mediasi ini, tidak hadir. Sehingga Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman akan memberikan peringatan kepada perusahaan itu. (BACA: Pekikan Hidup Riau Iringi Pelantikan Suparman dan Harris)

 

 

"Ternyata PT ini sudah diundang tidak datang. Tolong dibuatkan surat dan dipanggil mewakili Kapolres," ujarnya.

 

Menanggapi pertanyaan itu, perwakilan dari Kalpores Dumai, Kanit dua Sat Reskrim Polres Dumai Iskandar mengaku sudah mengupayakan agar ada perwakilan yang datang.

 

"Sudah di hubungi, kata mereka belum ada keputusan dari pusat untuk hadir ke sini," ujarnya disela-sela waktu luangnya.

 

Abdul menginginkan akhir dari mediasi ini Pemerintah kota Dumai sebagai koordinator bisa mendudukan kedua belah pihak, dan dikawal oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, kantor Pertanahan Kota Dumai, Kepolisian Resor Dumai, dan serta diawasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. (LIHAT: Abrasi di Kepulauan Meranti, Dinas Perikanan Riau akan Kelola Mangrove)

 

"Kami meminta tenggang waktu selama 30 hari, dan apa hasilnya segera laporkan," ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Dumai melalui Syahrinaldi selaku Kabag Administrasi pertanahan menyanggupi permintaan ketua BAP ini.

 

"Apa saja hasil dari pertemuan pada hari ini, senin depan akan saya sampaikan ke pimpinan," ujarnya.