Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Azmun Jafar dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebanyak Rp500 juta dengan subsidair 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja. Azmun juga diharuskan mengganti kerugian negara atas tindakannya sebesar Rp4.518.853.600.

 

 

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Yuriza Antoni menyebut dalam tuntutannya bahwa Azmun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan lahan Bhakti Praja tahun 2002-2011. Ketika itu terdakwa Azmun Jafar menjabat sebagai Bupati Pelalawan.

 

 

Karena tindakannya tersebut, Azmun didakwakan oleh penuntut umum telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 



"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa dengan hukuman 4,6 penjara. Namun jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dapat diganti kurungan penjara 2 tahun," kata Yuriza, di hadapan majelis hakim Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2016. (KLIK: Soal Pelabuhan Dorak, Bupati Irwan Mangkir Dipanggil Jaksa)

  

 

Seusai mendengar tuntutannya, Azmun Jafar dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandiko mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. "Saya akan ajukan pembelaan," katanya. 

 

Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

 

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan berulang kali setiap tahunnya dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar. 

 

 

Kasus korupsi lahan bakti praja 2002 - 2011 dilakukan secara berjamaah oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya majelis hakim juga sudah memvonis mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim 6 tahun penjara. (BACA: Andi Rachman Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik)

  

 

kasus ini juga telah menyeret enam mantan pejabat Kabupaten Pelalawan yang sudah dijatuhi vonis pidana penjara. Keenamnya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farizal Hamid,  mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, Kepala Seksi BPN Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tengku Alfian, staf Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Rahmat dan mantan Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Kasroen.