Mario Si Penyusup Garuda Divonis 5 Bulan Penjara

Mario.jpg
(INTERNET/FB)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penumpang penyusup Garuda Indonesia GA 177 dengan rute Pekanbaru-Jakarta, Mario Steven Ambarita, divonis bersalah oleh ‎majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

 

"Menyatakan Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Irwan Efendi, Kamis, 14 April 2016.

 

Dalam putusannya, Irwan Efendi menyatakan, terdakwa Mario (21) dihukum lima bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan tujuh bulan penjara.

 

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario Penyusup Garuda 7 Bulan Penjara

 

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Mario terlihat kebingungan. Seperti biasa, ia hanya terdiam dan terlihat linglung. Sementara itu, ibunya Tiar Sitanggang, selalu menemani jalannya sidang Mario terlihat menangis.

 

Sementara itu, saat ditanyakan Hakim sikap terdakwa terkait putusan itu, Mario kembali terlihat kebingungan. Ia lantas menjawab berdiskusi dulu dengan ibunya, karena selama sidang dia memang tidak memiliki kuasa hukum.


 

Setelah berdiskusi dengan sang ibu, Mario kembali terlihat kebingungan saat ditanya hakim terkait sikapnya atas putusan itu. Hakim kemudian memberikan opsi kepada Mario, ia punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

 

 

Mario Steven Ambarita menjadi sosok cukup menyita perhatian publik pada 7 April 2015 lalu, usai ia terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.

 

Mario sempat berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit dengan rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, ia menggigil hebat dan telinganya berdarah.

 

Klik Juga: Masih Ingat Dengan Mario Penyusup Garuda? Dia Akan Jalani Sidang

 

Mulai ketinggian 16 ribu kaki dari permukaan laut, temperatur udara bisa kurang dari minus 10 derajad Celcius dan tekanan udara sangat rendah plus lapisan oksigennya sangat minim. 

 

Kondisi seperti itu sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak, ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian.

 

Setelah melakukan aksi nekatnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun, PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara dan mengembalikan bersangkutan ke orangtuanya di Rokan Hilir.

 

Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015 lalu.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline