Tersangka Korupsi, Suparman Tetap Bisa Dilantik

Johar-Firdaus-dan-Suparman-Bersaksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar Hukum Tata Negara Provinsi Riau, Mexsasai Indra mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak bisa membatalkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, meski Bupati Rohul terpilih, Suparman berstatus tersangka.

 

Menurut aturan hukum yang berlaku kata dia, Suparman tak bisa langsung dianggap bersalah karena status tersangka. Dalam doktrin hukum yang umum berlaku, ada asas Praduga Tak Bersalah yang dilekatkan pada tersangka kejahatan.

 

Oleh karena itu Mexsasai menegaskan tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah yang strukturnya di atas Bupati untuk membatalkan proses pelantikannya itu. (KLIK: Belum Terima Surat Mendagri, Pemprov Tetap Persiapkan Pelantikan Suparman)

 


"Harus bisa dibedakan antara mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan persoalan hukum yang dihadapi di KPK sekarang. Tak bisa secara tiba-tba bupati terpilih itu batal dilantik hanya karena itu," ungkap Mexsasai ketika dihubungi, Selasa (12/4/2016).

 

Pengisian jabatan kepala daerah itu kata Mexsasai perlu ada kepastian hukum. Jadi tidak bisa dibenarkan jika belum ada kepastian hukum yang mengikat namun bupati tersebut malah batal dilantik."Tunggu keputusan inkrah baru bisa dibatalkan," pungkasnya singkat.

 

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014, dijelaskan proses nonaktif kepala daerah itu baru bisa dilakukan setelah berstatus sebagai kepala daerah. Oleh karena itu dia menambahkan, mendagri harus menjelaskan status hukumnya terlebih dulu. Maka katanya lakukan pelantikan. (LIHAT: KPK Persilakan Mendagri Tunda Pelantikan Suparman)