RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik, apakah melantik atau tidak Bupati Rokan Hulu (Rohul) Terpilih, Suparman.
Suparman dan Johar Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat Keramat, 8 April 2016, dalam kasus dugaan Suap Pembahasan APBD Riau. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memvonis 4 tahun penjara terhadap A Kirjuhari, dalam kasus serupa yang juga melibatkan Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun.
"Untuk pelantikan, itu domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Silakan pihak Kemendagri mengambil langkah-langkah dianggap terbaik dalam menyikapi tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin, 11 April 2016, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Baca Juga: Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul Terancam Batal
Pemerintah Provinsi Riau sudah mengagendakan pelantikan dua kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dan Rokan Hulu, pekan depan, Selasa, 19 April 2016.
Namun, di tengah persiapan tersebut, KPK mengumumkan penetapan tersangka untuk Suparman, Bupati Rohul Terpilih, bersama dengan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014.
Rencananya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, melantik Suparman dan pasangannya, Sukiman, serta Muhammad Harris-Zardewan, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Terpilih, di Gedung DPRD Riau.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mempertimbangkan menunda pelantikan Suparman yang menyandang status tersangka.
"Bisa saja pelantikannya ditunda hingga adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu, 10 April 2016, seperti dilansir dari kompas.com.
Klik Juga: Jika Dibatalkan, KPU Tunggu Surat dari Mendagri dan KPK
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu.
Rencananya, Kemendagri berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK mengenai rencana penundaan pelantikan. "Meski demikian, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan atau pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih harus menunggu putusan tetap pengadilan," kata Tjahjo.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline