Penggugat dalam Citizen Lawsuit Mau Damai, Asalkan Begini

Jokowi-dan-Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Ketua Kuasa hukum Citizen Lawsuit masyarakat Riau melawan asap, Indra Jaya SH mengatakan mereka bersedia untuk berdamai pada tahap mediasi. Asalkan pemerintah juga bersedia mengabulkan tuntutan masyarakat dalam notifikasi yang telah mereka sampaikan pada bulan Oktober 2015 lalu.

 

"Pada dasarnya kita tak ingin bersengketa dengan negara atau dalam hal ini pemerintah. Kita mau berdamai dengan catatan pemerintah bersedia membuat regulasi yang pro terhadap lingkungan," ujar Indra usai sidang ditunda, Rabu (30/3/2016).

 

BACA JUGA : Presiden Mangkir di Sidang Perdana Citizen Lawsuit Masyarakat Riau

 

Tujuan gugatan mereka, kata Ibdra adalah untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah supaya pemerintah mau membuat dan merevisi regulasi yang mendukung pencegahan kebakaran dan asap tak terulang lagi.


 

KLIK JUGA : Kata Al Azhar Soal Citizen Lawsuit

 

"Makanya yang kita gugat adalah para pihak yang merupakan pembuat kebijakan penting baik di pusat dan daerah," pungkasnya.

 

Anggota kuasa hukum yang lain, Suryadi SH mengungkapkan selama ini kebakaran lahan dan hutan bukan hanya menjadi kesalahan para pembakar saja, pemerintah juga turut bertanggung jawab.

 

"Hutan dan lahan dibakar bukan hanya karena para pembakar melakukannya, tapi juga karena aturan yang dibuat oleh pemerintah selama ini membuat hal tersebut terjadi terus dan tanpa bisa dihentikan," tandasnya.

 

Sementara itu, sidang CLS perdana dilangsungkan hari ini telag ditunda hingga Rabu (20/4/2016) mendatang. Alasannya karena banyak pihak tergugat tak hadir dalam sidang tersebut.