RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang baru saja dilantik, Suparman, Jumat, 22 April 2016 lalu, sadar, ia tak lama menjabat sebagai kepala daerah. Apalagi, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepekan jelang rencana semula pelantikannya.
Suparman sadar dengan status tersangkanya. Ia meminta masyarakat Rohul tak perlu merisaukan status tersebut. Politisi Partai Golkar ini mengharapkan warga fokus pada pembangunan Rohul, dibandingkan masalah yang menjeratnya kini.
Alasannya, Rohul tidak akan maksimal pembangunannnya jika masyarakatnya hanya konsentrasi pada masalah yang menjerat pemimpinnya.
Baca Juga: Suparman: Mari Kita Memaafkan dan Bangun Rohul Ini Bersama-sama
"Rakyat Rokan Hulu tak perlu mengkhawatirkan masalah saya sekarang (Tersangka). Kita hanya perlu fokus bagaimana memajukan Rohul untuk beberapa tahun mendatang. Kita tidak akan kemana-mana kalau masyarakat hanya memikirkan masalah saya saja," ujar Suparman, Sabtu, 23 April 2016, saat menggelar syukuran pelantikan, di kediamannya, Jalan Fajar Gang Puyuh, Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki.
Suparman tak khawatir jika di tengah jalan ia diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditahan oleh KPK. Ketua DPD Golkar Rohul ini menjelaskan, Wakil Bupati Rohul, Sukiman, sangat mampu menggantikannya. Apalagi dengan pengalaman Letnan Kolonel Purnawirawan itu pernah menjabat Wakil Bupati mendampingi Achmad pada Periode 2006-2011 silam.
Klik Juga: Inilah Blak-blakan Suparman Usai tak Dilantik sebagai Bupati
"Pakde Sukiman ini, saya yakin sangat bisa menggantikan saya, jika nanti karena masalah saya, saya harus berhenti atau berhalangan selama beberapa waktu. Jadi tidak perlu ada yang khawatir dengan kepemimpinan Rohul mendatang," kata mantan Ketua DPRD Riau ini memberikan garansi.
Suparman ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Jumat, 8 April 2016, sepekan jelang jadwal pelantikannya, Selasa, 19 April 2016. Dari jadwal tersebut, pelantikan kembali ditunda dan baru terwujud Jumat, 22 April 2016 lalu.
Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Suap Pembahasan APBD Riau. Ketika itu, keduanya menjabat anggota dan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014. Dalam kasus serupa, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk A Kirjuhari.
Lihat Juga: Akhirnya Bung Parman Pakai Jengkol
Sedangkan Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, juga tersandung kasus serupa dan ditetapkan tersangka. Namun, hingga kini berkas Annas belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline