Pemerintah Didesak Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965

tengkorak.jpg
(Hukumonline.com)

RIAU ONLINE - Pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa 1965-1966 masih menjadi persoalan pelik yang belum tuntas. Lembaga hak asasi manusia mendorong pemerintah Indonesia mengungkap fakta dan pelaku peristiwa itu agar tidak terulang di masa depan.

 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar di Hotel Grand Hyatt Jakarta Rabu (13/4) menegaskan, kontras meminta agar pemerintah tidak hanya mengambil langkah rekonsiliasi tetapi juga penyelesaian hukum dalam penuntasan kasus 1965-1966.

 

"Ya, kita tetap nantang negara untuk lebih bertanggung jawab, eksplisit lebih maju mengambil langkah-langkah yang tegas. Non yudisial oke, tapi dia bukan pilihan bukan negasi, tapi dia saling melengkapi dengan aspek hukum," ujar Haris. (KLIK: Asisten I: Kami Meminta Maaf Insiden Kemarin)

 



Kasus 1965-1966 tambah Haris, menyimpan luka yang sangat dalam yang dirasakan para korban atau keluarga korban, yang anggota keluarganya dibunuh atau ditangkap tanpa pengadilan semasa pemerintahan mantan Presiden Soeharto.

 

"Soal aspek truth itu penting dalam soal membongkar persoalan 65-66. Dan itu penting untuk diselesaikan karena itu mempunyai luka yang cukup dalam. Dan aspek truth itu penting bukan hanya buat korban, tetapi juga buat bangsa," imbuhnya. (BACA: Perbudakan di Kapal Nelayan Thailand Masih Terjadi)

 

Praktek kekerasan yang berlangsung selama periode 1965-1966 menurut Haris menjadi awal dari pola kekerasan yang kerap berlangsung dalam perpolitikan Indonesia.

 

"(Kasus) 65-66 itu mempunyai dampak magnitude yang besar untuk adanya praktek kekerasan selama 40 tahun bahkan sampai hari ini. Nah, jadi ada banyak praktek kekerasan di dalam politik Indonesia yang itu memang pencanangannya itu di 65-66 itu," lanjut Haris. (VOA Indonesia)