Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul Terancam Batal

tjahjo-kumolo.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINEPelantikan Bupati Rokan Hulu Terpilih, Suparman, direncanakan Selasa, 19 April 2016, mendatang bakal terancam tak jadi digelar. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mempertimbangkan menunda pelantikan Suparman yang menyandang status tersangka. 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 8 April 2016, menetapkan Suparman bersama dengan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, sebagai tersangka dalam dugaan suap Pembahasan Rancangan APBD Riau. 

 

"Bisa saja pelantikannya ditunda hingga adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu, 10 April 2016. 

 

Baca Juga: Pengamat Sebut Status Tersangka Tak Bisa Batalkan Pelantikan Suparman

 

Menurut Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu, pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu.

 

Rencananya, Kemendagri berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK mengenai rencana penundaan pelantikan. "Meski demikian, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan atau pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih harus menunggu putusan tetap pengadilan," kata Tjahjo.



 

Rekomendasi: 

Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap

Apakah Tiga Nama Sering Disebut dalam Tuntutan JPU Bakal Jadi Tersangka?

Kirjuhari: Johar dan Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel

Johar Keberatan Bukti Rekaman, Jaksa KPK: Silahkan Lapor 

 

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.

 

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

 

Klik Juga: Jika Dibatalkan, KPU Tunggu Surat dari Mendagri dan KPK

 

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline