Fitra Kecam Kain Sarung Rp 1 Miliar Pemko Pekanbaru

Usman-Fitra-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengecam Pemerintah Kota Pekanbaru yang menganggarkan sarung hingga mencapai Rp 1,07 miliar dalam APBD Pekanbaru. Hal tersebut menurutnya merupakan pemborosan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru untuk menghabiskan anggaran publik tersebut.

 

Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan fungsi keuangan daerah itu sebenarnya harus digunakan sebesar-besarnya kemakuran rakyat, hal ini sesuai mandat dari uu no. 17 tahun 2003 tentang kauangan negara. Secara jelas menurutnya, bahwa Pasal 3 (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

"Pengadaan sarung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru setiap tahun tidak mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik, efektif dan efisien. Kami melihat secara keseluruhan proses penganggaran yang dilakukan oleh Pemko pekanbaru bersifat boros dan tidak tepat sasaran," ujar Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (8/4/2016).

 

Usman menyebut ini merupakan bukti Pemko Pekanbaru masih lalai dengan banyaknya persoalan lain yang lebih penting untuk dikerjakan selain hanya dengan melakukan pengadaan sarung yang nilainya sangat fantastis.



 

Setiap tahun, Fitra Riau mencatat Pemko Pekanbaru melakukan pembagian sarung yang dilakukan secara rutin ketika bulan puasa datang. Padahal seharusnya ini tak dilakukan apalagi menjelang agenda politik Pekanbaru yang dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

 

"Bagi-bagi sarung pada bulan puasa, kami melihat lebih kepada upaya Pemko Pekanbaru untuk melakukan konsolidasi politik menjelang pilwako mendatang. Berhubung ini merupakan tahun politik, bagi kami secara substansi pengadaan sarung tdk relevan dengan rencana pembangunan Kota Pekanbaru," imbuh Usman.

 

Bagi Fitra Riau, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah sarung yang harganya milyaran melainkan peningkatan kualitas hidup dan jaminan kesejahteraan. Usman menganggap bahwa tradisi tahunan itu harus segera dihentikan dan Pemko Pekanbaru harus bisa mengganti pola konsumtif mayarakat menjadi pola produktif melalui beberapa pendekatan-pendekatan yang lebih rasional dan terukur sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah dan sesaui dengan rencana kerja pemerintah daerah kota pekanbaru.

 

"Dengan alasan apapun kami tidak setuju atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pengadaan sarung yang nilainya tidak realistis itu. Juga sebagai tambahan dalam Pasal 17 uu No 17/2003 bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline