RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terhitung, Senin (28/3/2016), Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin S Sos langsung berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disdukcapil otomatis menjadi lembaga vertikal. Namun, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pekanbaru, Azharisman Rozie yang dilansir dari portal Pemko, Baharuddin tetap bertanggungjawab kepada Walikota.
Diterangkan dia, pengambilalihan tersebut untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Serta untuk menjaga kemandirian Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan. Di samping itu untuk memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintah.
BACA JUGA : Pak Firdaus, Kenapa Diganti Kota Bertuah Jadi Kota Madani?
"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Rozie.
KLIK JUGA : Kak Seto Desak Kejelasan Kasus Mutilasi Anak di Siak Hulu
Nantinya, pengangkatan Kepala Disdukcapil di tingkat kabupaten kota harus melalui usulan Walikota atau Bupati melalui Gubernur. Kemudian diberikan kepada Mendagri. Namun, untuk gaji dan tunjangan tetap dibebankan pada APBD Pekanbaru. Termasuk pembiayaan satuan kerja dan pelayanan administrasi kependudukan.
Selain Disdukcapil, menurut informasi satuan kerja yang bakal ditarik oleh pemerintah pusat adalah Inspektorat serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.