Penegakkan Hukum Karhutla Terkendala Minimnya Saksi Ahli

Jokowi-dan-Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sistem pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dianggap belum maksimal. Di samping itu, penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla juga kerap terganjal minimnya jumlah saksi ahli.

 

Sistem pengawasan yang dipakai saat ini berasal dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sistem yang dianggap kurang maksimal itu akan diperbaiki oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

 

"Itu baru memberi indikasi hotspots, dan sistemnya belum bekerja betul di lapangan. Stratanya, penanganannya, kalau ada api akan seperti apa," kata Siti sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (18/3/2016).

 

BACA JUGA : Polisi Tangkap PNS Humas Bengkalis Ini Gara-gara Picu Lahan 3 Ha Terbakar

 

Saat ini, tambahnya, tengah diselesaikan pembagian wilayah koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kecamatan dalam sistem pengawasan. Jika bisa segera dirampungkan, maka musim kemarau mendatang kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi.



 

KLIK JUGA : Politisi Anti Islam Belanda Ini Terancam Dihukum

 

"Itu pertama yang akan kita selesaikan. Memang tidak ada jalan lain harus diselesaikan sebelum Mei. Karena di pertengahan Mei sudah gawat lagi," kata Siti.

 

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, masih menemui sejumlah kendala. Diantaranya, saksi ahli hukum pidana lingkungan hidup masih minim.

 

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tingkat kesulitan penyelesaian hukum pelaku pembakar hutan dan lahan, berbeda-beda. Dia pun mengakui, salah satu kendala adalah minimnya saksi ahli lingkungan hidup.

 

"Semua kasus tingkat kesulitannya pasti berbeda. Mungkin pemberian kesaksiannya sangat minim, sehingga tidak bisa maju, ada yang mudah sehingga bisa cepat. Mungkin ada ahlinya yang belum diperiksa. Banyak hal jadi tidak bisa disama ratakan seperti itu," kata Badrodin.

 

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Siti berjanji akan mencoba mencari saksi ahli lain. Sebab, pihaknya selama ini hanya mengandalkan saksi ahli dari satu universitas.

 

"Memang ahlinya hanya dari kampus. Nanti saya akan cek, kami coba inventory juga di beberapa kampus. Kami selama ini memang hanya bersandar di IPB saja untuk saksi ahli," ujar Siti.

 

Meski masih ada beberapa persoalan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, penanganan dan proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini lebih baik.